Latest Updates

Latest Posts
Browsing Category "Politik"

Anas Dukung Pimpinan KPK Diproses Hukum

- February 12, 2015 No Comments
Pimpinan KPK-- MI/Rommy
Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum mendukung proses hukum terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, proses hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pengecualian.

"Kalau ada pimpinan KPK diproses hukum secara terbuka, adil, dan transparan, itu justru baik bagi KPK," tulis Anas di akun Twitter @anasurbaningrum, Kamis (12/2/2015).

Apakah proses hukum terhadap pimpinan akan membuat KPK ambruk? Anas meyakini tidak. Bahkan, lanjut dia, proses hukum terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu, dan Zulkarnain akan menolong KPK menjadi lembaga yang lurus, bersih, dan kredibel.

"Jika benar ada bagian yang tidak bersih, justru proses hukum akan membantu KPK terjaga kebersihannya. Jika benar ada bagian yang tidak patut, justru proses hukum akan menolong KPK agar terjaga kredibilitasnya," jelas mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Pria yang biasa disapa anak-anaknya `Abah` itu menilai, KPK adalah institusi andalan. Karena itu, KPK wajib diisi dan dikemudikan oleh yang benar-benar bisa diandalkan.

"Andaikan ada pimpinan KPK divonis bersalah, tidak bisa diartikan KPK jadi lemah dan ambruk. Yang kita mimpikan adalah KPK yang tidak diperkuda oleh kepentingan "lain" dari pengurusnya dan pihak luar," tegasnya.

Anas mendekam dipenjara karena terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Pemikirannya itu disalin oleh admin dari tulisan tangan Anas yang dititipkan ke kuasa hukumnya. 

Anak BG Pinjam Rp 57 M, Nyicil Rp 28 M, Sisanya...

- No Comments
Anak BG Pinjam Rp 57 M, Nyicil Rp 28 M, Sisanya...
Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, membetot perhatian publik hampir sebulan belakangan ini. Namanya kerap kali dihubungkan dengan dugaan kepemilikan rekening gendut milik Budi Gunawan pada 2010. Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi dan dugaan suap terkait jabatannya di Markas Besar Kepolisian RI selama periode 2006-2010.

Jejak Herviano terang benderang sejak beredarnya dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Dokumen ini muncul saat Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015. Kepada tim penyelidik, Budi mengaku transaksi di rekening itu titipan Herviano. Saat diperiksa, Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal. 

Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan. “Karena dana terbatas, saya meminta dukungan dari orang tua,” kata Herviano kepada Tim Bareskrim, 10 Juni 2010.

Budi lantas memperkenalkan Herviano kepada Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Oleh Budi mereka diakui sebagai sobat lamanya. Belakangan diketahui Stefanus adalah pemilik sejumlah jaringan toko berlian seperti Frank and Co, Mondial Jewellery, dan Miss Mondial. Ada pun Robert adalah Presiden Komisaris PT Jasuindo Tiga Perkasa, perusahaan percetakan di Surabaya. Robert kemudian mempertemukan Herviano dan Budi kepada David Koh, kuasa direksi Pacific Blue.

Ringkas cerita, Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit pada 6 Juli 2005 di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir pada 5 Juli 2008 dengan tingkat bunga sesuai mekanisme Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) ditambah 2 persen, yang dibayar per bulan.

Seperti yang tergambar dalam dokumen tersebut, Herviano tak serta merta mengucurkan pinjamannya sesuai maksud perjanjian bisnisnya dengan Pacific Blue. Barulah lima bulan berselang dana ini diinvestasikan. Tercatat, investasi pertama Herviano sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2005. Namun, bukan di bisnis tambang atau hotel, melainkan pembelian surat berharga, yang disusul tiga pembelian lagi senilai Rp 6 miliar pada Agustus 2006. Sehingga total investasi Rp 8 miliar.

Investasi di bidang perhotelan baru terwujud nyaris dua tahun setelah akad kredit yang diteken pada 6 Juli 2005. Dalam laporannya, Tim Bareskrim menyebutkan Herviano terekam mengeluarkan dana untuk mendirikan Hotel The Palais Dago, Bandung, senilai Rp 17,68 miliar dalam 12 transaksi. Transaksi pertama terjadi April 2007 dengan total Rp 7 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais terjadi pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.

KPK Diteror, Tim 9 Berharap Jokowi Bertindak Tegas

- No Comments
KPK Diteror, Tim 9 Berharap Jokowi Bertindak Tegas
Anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, mengungkapkan teror terhadap penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi setelah komisi antikorupsi mengusut perkara calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dia berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas untuk meredakan kisruh KPK-Polri.

Sambil menunggu keputusan Jokowi, Jimly mengatakan Polri dan KPK sama-sama harus meredakan ketegangan. "Kalau mau mengikuti arahan presiden, sudah jelas ini melanggar. Arahan presiden kan sudah jelas, jangan menambah ketegangan setidaknya sampai putusan praperadilan,"kata Jimly di gedung KPK, Rabu, 11 Februari 2015.

Dia berharap adanya teror membuat seluruh pihak harus mawas diri. Tapi, Jimly menegaskan, meredakan bukan berarti kompromi terhadap tindakan teror. "Bukan. Redakan dulu hingga hari Senin nanti setelah putusan sidang praperadilan," ujarnya.

Jimly dan timnya berada di KPK selama dua jam. Dia mengatakan tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menengahi kisruh KPK-Polri itu bertemu dengan beberapa penyidik dan karyawan KPK, dan menerima keluhan soal teror itu. "Tadi staf banyak curhat," ujarnya. Jimly menyebut teror itu membuat situasi di KPK tak nyaman dan timnya akan menyorot kegalauan para staf itu.

Jimly mengatakan akhir-akhir ini penyidik dan karyawan KPK menerima teror. Teror itu berupa ancaman melalui pesan pendek, telepon, serta tindakan membuntuti orang KPK saat hendak pulang.

Jimly mengatakan pelaku teror terhadap penyidik dan karyawan KPK harus diusut. Dia juga menilai pelaku tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Ya bisa saja," kata Jimly.


Bab 3 UU Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.

Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsuing penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta."