Latest Updates

KPK Diteror, Tim 9 Berharap Jokowi Bertindak Tegas

By Unknown - February 12, 2015 No Comments
KPK Diteror, Tim 9 Berharap Jokowi Bertindak Tegas
Anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, mengungkapkan teror terhadap penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi setelah komisi antikorupsi mengusut perkara calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dia berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas untuk meredakan kisruh KPK-Polri.

Sambil menunggu keputusan Jokowi, Jimly mengatakan Polri dan KPK sama-sama harus meredakan ketegangan. "Kalau mau mengikuti arahan presiden, sudah jelas ini melanggar. Arahan presiden kan sudah jelas, jangan menambah ketegangan setidaknya sampai putusan praperadilan,"kata Jimly di gedung KPK, Rabu, 11 Februari 2015.

Dia berharap adanya teror membuat seluruh pihak harus mawas diri. Tapi, Jimly menegaskan, meredakan bukan berarti kompromi terhadap tindakan teror. "Bukan. Redakan dulu hingga hari Senin nanti setelah putusan sidang praperadilan," ujarnya.

Jimly dan timnya berada di KPK selama dua jam. Dia mengatakan tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menengahi kisruh KPK-Polri itu bertemu dengan beberapa penyidik dan karyawan KPK, dan menerima keluhan soal teror itu. "Tadi staf banyak curhat," ujarnya. Jimly menyebut teror itu membuat situasi di KPK tak nyaman dan timnya akan menyorot kegalauan para staf itu.

Jimly mengatakan akhir-akhir ini penyidik dan karyawan KPK menerima teror. Teror itu berupa ancaman melalui pesan pendek, telepon, serta tindakan membuntuti orang KPK saat hendak pulang.

Jimly mengatakan pelaku teror terhadap penyidik dan karyawan KPK harus diusut. Dia juga menilai pelaku tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Ya bisa saja," kata Jimly.


Bab 3 UU Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.

Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsuing penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta."

No Comment to " KPK Diteror, Tim 9 Berharap Jokowi Bertindak Tegas "